Para dosen di seluruh universitas
Indonesia pasti sudah menantikan berita yang satu ini, ya Sertifikasi Dosen 2013 atau yang biasa disingkat serdos 2013. Pada tanggal 26
Desember 2012 lalu DIKTI
mengeluarkan surat edaran terkait dengan sertifikasi.
Pada surat edaran yang
ditandatangani oleh direktur pendidikan dan tenaga kependidikan, DItjen Dikti,
Kemendikbud tersebut mengeluarkan kebijakan terkait dengan sertifikasi. Mulai tahun
ini dosen yang akan mengikuti serdos
2013 mendapatkan syarat tambahan diantaranya Dokumen atau sertifikat
kemampuan berbahasa inggris, Dokumen atau sertifikat hasil tes potensi akademik
(TPA) dan yang terakhir Karya Ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah,
nasional atau internasional.
Sebelumnya para dosen sudah
mendengar kabar akan adanya perubahan syarat sertifikasi, nah sekaranglah rasa
penasaran anda terjawab, dilihat dari tambahan syarat tersebut jelas lebih berat
dibandingkan dengan syarat sebelumnya.
Sekarang, portofolio dosen untuk
sertifikasi wajib dilengkapi dengan tiga syarat tadi. Dan implikasi dari
kebijakan itu bagi dosen yang menjadi peserta
serdos 2013 diantaranya jelas akan mempersulit dosen memperoleh sertifikasi.
Ketiga syarat tambahan itu dapat menjadi indikator mutu yang lebih terukur
dibandingkan portofolio dosen sebelumnya yang lebih bersifat subyektif,
khususnya pada penilaian deskripsi diri.
Implikasi Kedua, semakin ketatnya
syarat itu akan mendorong dosen meningkatkan produktifitas penelitian dan
publikasi ilmiah, bagi dosen yang berharap mendapat tunjangan dari pemerintah
sebagai bentuk apresiasi terhadap dosen yang lulus sertifikasi dosen. Walaupun jika
di pikir – pikir memang kewajiban dosen sudah seharusnya seperti itu Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
Berikutnya, lebih factual dan terukurnya criteria dalam
penilaian protofolio kriteria penilaian portofolio. Sebelumnya memang para
dosen yang tidak lolos sertifikasi tidak tahu secara pasti alasan mereka tidak
lulus, dan bisa dibilang hanya menebak – nebak dan mengira – ngira saja ketidak
lulusan nya dimana, tapi tetap saja itu menjadi pertanyaan yang tidak pernah
terjawab bahkan sampai sekarang.
Hal tersebut wajar saja, karena
memang sebagian indikator parameter peniliaian portofolio yang lalu bersifat kualitatif atau berpotensi subyektif,
terutama penilaian persepsional dan deskripsi diri. Kini dengan tambahan syarat
ini, alasan penolakan atau ketidaklulusan menjadi lebih jelas atau lebih
terukur.
Syarat yang baru ini juga senada
dengan kebijakan sebelumnya untuk meng upload karya ilmiah nya ke ejurnal,
tentu sudah tidak asing lagi bagi para teman – teman dosen karena untuk syarat
kenaikan pangkat yang sekarang juga diwajibkan mengunggah karya ilmiah nya ke
portal jurnal.
Nah dengan turunnya syarat
tambahan tersebut semoga menjadi penyemangat para teman – teman dosen untuk
mengikuti sertifikasi dosen 2013
0 komentar:
Post a Comment