3/02/2013

Sertifikasi Dosen 2013 Semakin Ketat



Para dosen di seluruh universitas Indonesia pasti sudah menantikan berita yang satu ini, ya Sertifikasi Dosen 2013 atau yang biasa disingkat serdos 2013. Pada tanggal 26 Desember 2012 lalu DIKTI mengeluarkan surat edaran terkait dengan sertifikasi.
Pada surat edaran yang ditandatangani oleh direktur pendidikan dan tenaga kependidikan, DItjen Dikti, Kemendikbud tersebut mengeluarkan kebijakan terkait dengan sertifikasi. Mulai tahun ini dosen yang akan mengikuti serdos 2013 mendapatkan syarat tambahan diantaranya Dokumen atau sertifikat kemampuan berbahasa inggris, Dokumen atau sertifikat hasil tes potensi akademik (TPA) dan yang terakhir Karya Ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah, nasional atau internasional.

Sebelumnya para dosen sudah mendengar kabar akan adanya perubahan syarat sertifikasi, nah sekaranglah rasa penasaran anda terjawab, dilihat dari tambahan syarat tersebut jelas lebih berat dibandingkan dengan syarat sebelumnya.
Sekarang, portofolio dosen untuk sertifikasi wajib dilengkapi dengan tiga syarat tadi. Dan implikasi dari kebijakan itu bagi dosen yang menjadi peserta serdos 2013 diantaranya jelas akan mempersulit dosen memperoleh sertifikasi. Ketiga syarat tambahan itu dapat menjadi indikator mutu yang lebih terukur dibandingkan portofolio dosen sebelumnya yang lebih bersifat subyektif, khususnya pada penilaian deskripsi diri.
Implikasi Kedua, semakin ketatnya syarat itu akan mendorong dosen meningkatkan produktifitas penelitian dan publikasi ilmiah, bagi dosen yang berharap mendapat tunjangan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap dosen yang lulus sertifikasi dosen. Walaupun jika di pikir – pikir memang kewajiban dosen sudah seharusnya seperti itu Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Berikutnya,  lebih factual dan terukurnya criteria dalam penilaian protofolio kriteria penilaian portofolio. Sebelumnya memang para dosen yang tidak lolos sertifikasi tidak tahu secara pasti alasan mereka tidak lulus, dan bisa dibilang hanya menebak – nebak dan mengira – ngira saja ketidak lulusan nya dimana, tapi tetap saja itu menjadi pertanyaan yang tidak pernah terjawab bahkan sampai sekarang.
Hal tersebut wajar saja, karena memang sebagian indikator parameter peniliaian portofolio yang lalu  bersifat kualitatif atau berpotensi subyektif, terutama penilaian persepsional dan deskripsi diri. Kini dengan tambahan syarat ini, alasan penolakan atau ketidaklulusan menjadi lebih jelas atau lebih terukur.
Syarat yang baru ini juga senada dengan kebijakan sebelumnya untuk meng upload karya ilmiah nya ke ejurnal, tentu sudah tidak asing lagi bagi para teman – teman dosen karena untuk syarat kenaikan pangkat yang sekarang juga diwajibkan mengunggah karya ilmiah nya ke portal jurnal.
Nah dengan turunnya syarat tambahan tersebut semoga menjadi penyemangat para teman – teman dosen untuk mengikuti sertifikasi dosen 2013

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 03:27 Kategori:

0 komentar:

Post a Comment