3/01/2013

Sanksi Berat Bagi Plagiat Karya Ilmiah



Originalitas menjadi sesuatu sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang yang mendedikasikan hidupnya untuk sebuah ilmu pengetahuan, beberapa waktu yang lalu pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi.
Tidak tanggung – tanggung, sanksi yang diberikan terbilang cukup berat bagi seseorang yang mem – Plagiasi karya orang lain.
Dari definisinya, Plagiat itu sendiri adalah tindakan atau perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karyanya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai menurut aturan penulisan karya ilmiah. Sedangkan Plagiator merupakan pelaku plagiat baik dilakukan secara perorangan atau kelompok. Tindakan plagiat dapat dikategorikan dalam tindakan kejahatan.
Bagi para civitas Akademika di Indonesia, isu tersebut ditanggapi dengan serius dan penuh dengan sambutan positif, bukan tanpa sebab, sanksi berat plagiat karya ilmiah dari mulai jenjang karir sampai sanksi pidana.
Untuk kalangan mahasiswa, sanksi dari plagiator tersebut dimulai dari teguran, Peringatan Tertulis, Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, Pembatalan nilai tertentu atau beberapa mata kuliah, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa sampai paling berat Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program studi.
Tidak hanya mahasiswa, bagi para dosen yang terbukti melakukan plagiat bisa mendapatkan Teguran, Peringatan tertulis, Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan, Penurunan pengkat dan jabatan akademik/fungsional, Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utrama bagi yang memenuhi syarat, Pemberhentian dengan hormat dari status sebagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan, Pemberhentian dengan tidak hormat dari setatus sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan, Pembatalan Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Tentu dari sanksi yang akan diberikan cukup membuat kita berfikir kembali untuk memplagiat karya orang lain, bahkan jika tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang telah meraih gelar Profesor atau doctor, Sanksi yang akan diperoleh berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usulan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
Dari Isu tersebut menjadikan Universitas di Indonesia mengambil langkah – langkah untuk meningkatkan kualitas dan mencegah dari tindakan plagiat, beberapa diantaranya intens mengadakan pelatihan dalam penulisan karya ilmiah yang menghadirkan pembicara dari para ahli peneliti untuk meningkatkan skill dalam menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas, serta memberikan motivasi melakukan pengembangan Ilmu pengetahuan agar menghasilkan output yang berkualitas dan memiliki karya yang original.
Secara prinsip, perguruan tinggi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap plagiat memiliki beberapa criteria, diantaranya Setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran, Dalam memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, Dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/desen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghsilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.
Dengan meningkatnya jumlah karya ilmiah Indonesia di tahun 2013 seharusnya isu plagiat jangan dijadikan sebagai momok yang menakutkan, karena jika suatu karya ilmiah ataupun penelitian memang dibuat tanpa menduplikasi atau memplagiasi karya orang lain kenapa kita harus takut dengan isu tersebut ? 
Pertanyaan nya, apakah karya anda original ?

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 00:33 Kategori:

0 komentar:

Post a Comment