Originalitas
menjadi sesuatu sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang yang mendedikasikan
hidupnya untuk sebuah ilmu pengetahuan, beberapa waktu yang lalu pemerintah Indonesia
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi.
Tidak
tanggung – tanggung, sanksi yang diberikan terbilang cukup berat bagi seseorang
yang mem – Plagiasi karya orang lain.
Dari
definisinya, Plagiat itu sendiri
adalah tindakan atau perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah,
dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain
yang diakui sebagai karyanya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
menurut aturan penulisan karya ilmiah. Sedangkan Plagiator merupakan pelaku plagiat baik dilakukan secara
perorangan atau kelompok. Tindakan plagiat dapat dikategorikan dalam tindakan
kejahatan.
Bagi
para civitas Akademika di Indonesia, isu tersebut ditanggapi dengan serius dan
penuh dengan sambutan positif, bukan tanpa sebab, sanksi berat plagiat karya
ilmiah dari mulai jenjang karir sampai sanksi pidana.
Untuk kalangan mahasiswa, sanksi
dari plagiator tersebut dimulai dari teguran, Peringatan Tertulis, Penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa, Pembatalan nilai tertentu atau beberapa mata
kuliah, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa sampai paling berat Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program studi.
Tidak hanya mahasiswa, bagi para
dosen yang terbukti melakukan plagiat bisa mendapatkan Teguran, Peringatan
tertulis, Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan, Penurunan
pengkat dan jabatan akademik/fungsional, Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai
guru besar/profesor/ahli peneliti utrama bagi yang memenuhi syarat, Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan, Pemberhentian
dengan tidak hormat dari setatus sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan, Pembatalan
Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Tentu
dari sanksi yang akan diberikan cukup membuat kita berfikir kembali untuk
memplagiat karya orang lain, bahkan jika tindakan tersebut dilakukan oleh
seseorang yang telah meraih gelar Profesor atau doctor, Sanksi yang akan
diperoleh berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti
utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usulan perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
Dari
Isu tersebut menjadikan Universitas di Indonesia mengambil langkah – langkah untuk
meningkatkan kualitas dan mencegah dari tindakan plagiat, beberapa diantaranya
intens mengadakan pelatihan dalam penulisan karya ilmiah yang menghadirkan
pembicara dari para ahli peneliti untuk meningkatkan skill dalam menghasilkan
karya ilmiah yang berkualitas, serta memberikan motivasi melakukan pengembangan
Ilmu pengetahuan agar menghasilkan output yang berkualitas dan memiliki karya
yang original.
Secara
prinsip, perguruan tinggi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap plagiat memiliki
beberapa criteria, diantaranya Setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk
mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran, Dalam
memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang
berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan
kebebasan akademik, Dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik,
mahasiswa/desen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran
dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghsilkan
karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan
berkembang.
Dengan
meningkatnya jumlah karya ilmiah Indonesia di tahun 2013 seharusnya isu plagiat
jangan dijadikan sebagai momok yang menakutkan, karena jika suatu karya ilmiah
ataupun penelitian memang dibuat tanpa menduplikasi atau memplagiasi karya
orang lain kenapa kita harus takut dengan isu tersebut ?
Pertanyaan
nya, apakah karya anda original ?
0 komentar:
Post a Comment