Beberapa waktu terakhir ini dunia pendidikan di Indonesia sedang
heboh dengan kurikulum 2013, seperti kita ketahui segala sesuatu apapun itu
jika sudah berbicara mengenai perubahan tentu ada yang pro dan kontra, ada yang
setuju dan tidak, dari yang hangat dibicarakan tentang kurikulum 2013 itu sampai
ada penghapusan pelajaran bahasa daerah, tentu ini menimbulkan polemik baru
bagi guru.
Landasan yuridis untuk kurikulum baru yang sempat dipermasalahkan oleh anggota legislatif akan segera direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Salah satu landasan yuridis yang kini masuk proses revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Khairil Anwar Notodiputro Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud mengatakan, bahwa peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan aturan yang paling dekat dengan kurikulum. Untuk itu, pihaknya segera membahasnya agar kurikulum dapat berjalan dengan payung hukum yang sesuai.
Delapan standar nasional yang disebut dalam PP No 19 Tahun 2005 adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Berbagai standar ini memang mengalami perubahan pada kurikulum baru yang diterapkan Juli mendatang.
Reni Marlinawati anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan bahwa kurikulum baru tidak akan dianggap halal untuk diterapkan jika landasan yuridis terkait standar nasional pendidikan tidak direvisi. Pasalnya, isi PP No 19 Tahun 2005 tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh kurikulum baru. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perbaikan jika ingin kurikulum baru dapar berjalan baik.
Landasan yuridis untuk kurikulum baru yang sempat dipermasalahkan oleh anggota legislatif akan segera direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Salah satu landasan yuridis yang kini masuk proses revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Khairil Anwar Notodiputro Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud mengatakan, bahwa peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan aturan yang paling dekat dengan kurikulum. Untuk itu, pihaknya segera membahasnya agar kurikulum dapat berjalan dengan payung hukum yang sesuai.
Delapan standar nasional yang disebut dalam PP No 19 Tahun 2005 adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Berbagai standar ini memang mengalami perubahan pada kurikulum baru yang diterapkan Juli mendatang.
Reni Marlinawati anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan bahwa kurikulum baru tidak akan dianggap halal untuk diterapkan jika landasan yuridis terkait standar nasional pendidikan tidak direvisi. Pasalnya, isi PP No 19 Tahun 2005 tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh kurikulum baru. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perbaikan jika ingin kurikulum baru dapar berjalan baik.
Sebagai masyarakat Indonesia tentunya kita berharap jika
perubahan kurikulum pendidikan tersebut dapat menjadikan pendidikan Indonesia menjadi
lebih baik, dan bisa menjadikan Indonesia lebih maju.
0 komentar:
Post a Comment